Logo Bloomberg Technoz

Industri Mamin Desak Revisi PP Kesehatan Soal Kandungan GGL

Pramesti Regita Cindy
04 September 2024 16:00

Warga berbelanja di salah satu pasar swalayan di Tangerang Selatan, Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berbelanja di salah satu pasar swalayan di Tangerang Selatan, Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmni) Adhi S Lukman mendesak revisi pasal di dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang dianggapanya tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Secara spesifik, Adhi menggarisbawahi mengenai klausul kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) serta pengenaan cukai pada pangan olahan.

Misalnya, Pasal 194 yang menentukan standar bahan baku dengan risiko penyakit tidak menular (PTM), tetapi bertentangan dengan Pasal 195 yang melarang penggunaan bahan baku tersebut.

"Di pasal 195 Ayat 4 dikatakan dilarang menggunakan bahan baku yang menyebabkan PTM. Ini kan kita tidak boleh pakai gula, tidak boleh pakai garam, tidak boleh pakai lemak. Padahal, gula itu sebenarnya bukan yang salah. Lemak, garam itu bukan yang salah. Yang salah itu adalah pola hidup kita, gaya hidup kita, konsumsi kita, dan lain sebagainya. Itu yang harus diperbaiki," jelas Adhi ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

Berbelanja Kebutuhan Makanan di Minimarket (Iya Forbes/Bloomberg)

Adhi turut menegaskan bahwa Gapmmi senantiasa mendukung upaya penanganan PTM yang harus dilakukan bersama oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah, mengingat tingginya biaya kesehatan.