Bikin RI Bersiap Minyak 10 Juta Barel, Apa Itu Krisis Energi?
Dovana Hasiana
04 September 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan krisis dan darurat energi, yang menjadi alasan Indonesia bakal mengelola Cadangan Penyangga Energi (CPE), merujuk pada dua dasar hukum.
Dua asar hukum tersebut a.l. Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
“[Kriteria krisis energi] lihat pada perpres krisis darurat energi dan permen tata cara,” ujar Djoko kepada Bloomberg Technoz, Rabu (4/9/2024).
Sekadar catatan, Indonesia berencana menyiapkan stok penyangga (buffer stock) BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.
Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu, termasuk saat terjadi krisis atau darurat energi.