Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penindakan kasus terus berjalan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini justru berbanding terbalik dengan Kejaksaan yang mengklaim akan menunda terlebih dahulu penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan.
“Kita enggak [tunda penyelidikan kasus],” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/9/2024)
Ghufron menjelaskan lebih lanjut, bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan melakukan penundaan terhadap sejumlah kasus yang telah masuk dalam proses lidik maupun sidik. Keputusan untuk tidak menunda tersebut merupakan sikap konsisten yang dilakukan oleh KPK yang sudah berjalan dalam beberapa pilkada sebelumnya.
“KPK kalau prosesnya sudah lidik dan sidik, di KPK itu tidak akan kami tunda, ataupun kita ganggu ya,” kata Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh penegak hukum dalam Korps Adhyaksa tersebut memberhentikan sementara proses hukum yang melibatkan peserta atau para calon kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk mempertahankan objektivitas dari berjalannya proses demokrasi dalam perhelatan tersebut.
“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, supaya tidak ada black campaign,” kata Harli.
Harli juga mengatakan keputusan Kejagung untuk memberhentikan sementara bertujuan agar tidak ada peserta calon yang menggunakan proses hukum yang berjalan sebagai bahan untuk menjatuhkan lawan dalam kampanye nya.
“Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu menjatuhkan calon yang lain,” ucapnya.
(ain)