Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh penegak hukum dalam Korps Adhyaksa tersebut memberhentikan sementara proses hukum yang melibatkan peserta atau para calon kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk mempertahankan objektivitas dari berjalannya proses demokrasi dalam perhelatan tersebut.

“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, supaya tidak ada black campaign,” kata Harli.

Harli juga mengatakan keputusan Kejagung untuk memberhentikan sementara bertujuan agar tidak ada peserta calon yang menggunakan proses hukum yang berjalan sebagai bahan untuk menjatuhkan lawan dalam kampanye nya.

“Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu menjatuhkan calon yang lain,” ucapnya.

(ain)

No more pages