Menurut dia, KY akan berfokus pada potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat proses sidang hingga putusan tersebut. Dia menilai, hakim seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung," ujar dia
Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada.
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.
Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Kendati demikian, pemerintah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa syarat batas usia para calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaran di KPU, atau pada 27-29 Agustus 2024.
(ain)