KY Kaji Putusan Hakim MA soal Syarat Usia Peserta Pilkada
Mis Fransiska Dewi
03 September 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengkaji bukti terkait Putusan Mahkamah Agung yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia calon peserta Pilkada Serentak 2024. KY juga telah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli kasus tersebut.
“Hasilnya telah dibawa ke sidang panel pada Senin, 2 September 2024 untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap hakim terlapor atau tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, KY meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik pada majelis hakim Mahkamah Agung yang mengubah PKPU tentang batas usia calon peserta Pilkada Serentak 2024.
Mukti Fajar mengatakan lembaganya memang tak berwenang untuk melakukan intervensi terhadap isi dan pertimbangan hakim dalam sebuah putusan. Hal ini berarti, KY tak bisa memberikan tekanan kepada MA untuk mengevaluasi putusan yang kontroversial tersebut.
Meski demikian, menurut Mukti, Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga marwah hakim memberikan perhatian pada setiap produk putusan yang menjadi polemik di masyarakat. Terutama, putusan kasasi pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) terhadap PKPU nomor 9 tahun 2020.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil," ujar Mukti.