Logo Bloomberg Technoz

Pemeriksaan ini juga sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY. 

Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai sebelumnya telah memberikan disposisi kepada Tim Pengawasan Hakim (Tim Waskim) untuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Setelah itu, aduan tersebut akan diregistrasi ke dalam pemeriksaan lembaga penjaga marwah hakim tersebut.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," ujar Mukti.

Menurut dia, KY akan mengumpulkan dan menggali informasi termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (KPK) dan saksi. Selain itu, KY juga bisa memanggil dan memeriksa tiga hakim PN Tipikor Jakarta yang dilaporkan.

"Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," kata Mukti.

Dalam laporan ke KY dan Bawas, Ketua KPK Nawawi Pomolando menilai Fahzal cs terkesan mengarahkan dan memaksa jaksa penuntut umum. Hal ini merujuk pada perkataan para hakim usai membacakan putusan sela.

Sesuai aturan, kata Nawawi, hakim seharusnya wajib mengingatkan para pihak tentang potensi hukum lain yang bisa ditempuh usai putusan. Akan tetapi, saat itu, hakim justru seolah memaksa Jaksa KPK untuk menjalankan semua isi putusan, tanpa penjelasan soal hak banding.

"Majelis hakim terkesan, sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," ujar Nawawi.

(ain)

No more pages