KY Hanya Beri Sanksi Ringan Hakim Pembebas Gazalba Saleh
Mis Fransiska Dewi
03 September 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memutuskan memberikan sanksi ringan kepada salah seorang hakim yang menyidangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh hakim agung non aktif, Gazalba Saleh.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yaitu Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono. Ketiganya adalah hakim yang sempat memimpin sidang kasus dugaan TPPU oleh Gazalba Saleh.
“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Selasa (3/9/2024).
Sementara dua hakim lainnya yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kata Mukti, KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.
Mukti menyatakan, KY telah memproses laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tiga hakim tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor.