Logo Bloomberg Technoz

Franciska melanjutkan, setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar keputusan ini. Pertama, berdasarkan Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyampaikan data dan informasi mengenai benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.

Kedua, data Kemeperin terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, hasil kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

"Dari hasil penyelidikan bea masuk tindakan pengamanan [BMTP/safeguard]dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial; bukan benang filamen artifisial," tegasnya.

"Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda," tuturnya.

Untuk diketahui, penyelidikan ini dimulai pada 27 Oktober 2023, sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh API pada 18 September 2023, mewakili 10 perusahaan. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atas impor benang filamen artifisial.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren peningkatan impor benang filamen artifisial dari 2020 hingga 2023. 

Pada 2020, impor mencapai 1.191 ton, kemudian meningkat 51% pada 2021 menjadi 1.804 ton, naik 48% pada 2022 menjadi 2.676 ton, dan menurun 11% pada 2023 menjadi 2.371 ton. Secara keseluruhan, selama periode 2020—2023, impor benang filamen artifisial meningkat sebesar 28%.

(prc/wdh)

No more pages