Kemendag Stop Penyelidikan Safeguard Benang Filamen Artifisial
Pramesti Regita Cindy
03 September 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measures terhadap impor benang filamen artifisial yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Penghentian ini terkait dengan komoditas bernomor kode Harmonized System (HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menyatakan keputusan ini diambil karena hasil penyelidikan menunjukkan bahwa belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.
"Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Untuk itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Franciska dalam keterangan rilis Kemendag, Selasa (3/9/2024).
3 Alasan