Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan seluruh penegak hukum pada Korps Adhyaksa menghentikan proses hukum yang melibatkan para peserta atau calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keputusan tersebut bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa kepada para tokoh politik. Dia pun memastikan seluruh kasus tersebut hanyak dihentikan sementara; dan akan dilanjutkan usai pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, supaya tidak ada black campaign,” kata Harli kepada wartawan, dikutip Selasa (3/9/2024)
Menurut dia, kejaksaan agung butuh memastikan berada pada posisi netral di setiap kontestasi politik. Korps Adhyaksa tersebut juga mencegah proses hukum yang bergulir di kejaksaan terhadap sejumlah calon justru dimanfaatkan para lawan untuk kampanye.
“Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu menjatuhkan calon yang lain,” ujar dia.
"Momentum ini harus kita jadikan sebagai pengingat untuk terus menjaga marwah Adhyaksa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan."
Kejaksaan sendiri tak memberikan informasi detil tentang jumlah kasus hukum yang berkaitan dengan para calon kepala daerah. Mereka juga enggan menyebutkan siapa saja peserta Pilkada Serentak 2024 yang sebenarnya memiliki kasus hukum.
Tahapan kampanye para calon Pilkada Serentak akan dilaksanakan mulai pada tanggal 25 September 2024-23 November 2024. Selanjutnya, usai melaksanakan kampanye para calon, akan dilaksanakan proses pemungutan di tiap daerah masing-masing pada tanggal 27 November 2024.
Terakhir, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024.
(fik/frg)