Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Setop Sementara Kasus Hukum Para Peserta Pilkada 2024

Muhammad Fikri
03 September 2024 16:30

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan seluruh penegak hukum pada Korps Adhyaksa menghentikan proses hukum yang melibatkan para peserta atau calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keputusan tersebut bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa kepada para tokoh politik. Dia pun memastikan seluruh kasus tersebut hanyak dihentikan sementara; dan akan dilanjutkan usai pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, supaya tidak ada black campaign,” kata Harli kepada wartawan, dikutip Selasa (3/9/2024)

Menurut dia, kejaksaan agung butuh memastikan berada pada posisi netral di setiap kontestasi politik. Korps Adhyaksa tersebut juga mencegah proses hukum yang bergulir di kejaksaan terhadap sejumlah calon justru dimanfaatkan para lawan untuk kampanye.

“Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu menjatuhkan calon yang lain,” ujar dia.