Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengungkap temuan baru pada kasus perundungan yang terjadi pada korban peserta program dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan terhadap korban. Disebutkan biaya tersebut berkisar Rp20 juta-Rp 40 juta per bulan.
"Iya ada informasi pengeluaran yang harus disediakan almarhumah untuk biaya diluar biaya pendidikan," kata Nadia kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9).
Selain itu, Kemenkes juga mendapatkan informasi bahwa korban ditunjuk sebagai bendahara angkatan dengan tugas menerima pungutan dari teman seangkatanya.
Dana tersebut untuk kebutuhan non-akademik antara lain, membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Hal tersebut diduga Kemenkes menjadi pemicu korban menjadi tertekan dengan adanya pungutan dalam nominal besar itu.
"Sudah ada bukti rekaman dan catatan yang kita berikan kepada kepolisian kita menunggu langkah selanjutnya," kata Nadia.
Mengenai program studi anestesi di UNDIP telah diberhentikan karena kasus perundungan, Nadia menegaskan bahwa hal ini sifatnya sementara hingga kasus tersebut menemui titik terang.
"Tidak, hanya sementara saja (ditutup)," kata Nadia.
(dec/spt)