Ada Putusan MK, Alasan PKS Tetap Tak Usung Anies di Pilkada 2024
Mis Fransiska Dewi
03 September 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkap alasan partainya tetap berkukuh tak mengusung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta. Padahal, jelang masa pendaftaar, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memungkinkan PKS mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Dia mengatakan, putusan MK diketok terlambat karena partai sudah lebih dulu ikut dalam deklarasi pencalonan bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan politikus PKS Suswono.
"PKS sudah memutuskan dan baru saja dideklarasikan malam harinya, pada 19 [Agustus 2024] malam. Tanggal 20 [Agustus 2024] pagi, agak siang jam 11-an munculah pengumuman [putusan MK] itu," kata Hidayat di kompleks parlemen, Selasa (3/9/2024).
Menurut dia, keputusan politik bisa saja berbeda jika putusan MK dibacakan jauh sebelum deklarasi Ridwan Kamil-Suswono.
Hidayat mengatakan, PKS memberikan tenggat kepada Anies untuk mencari rekan koalisi maksimal 4 Agustus 2024. Kesepakatan keduanya pun sebenarnya sudah mulai batal. Meski, kata dia, PKS tetap berencana mengusung Anies hingga 15 Agustus lalu.