Logo Bloomberg Technoz

Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

“Perubahan jenis, jumlah, dan/atau waktu CPE diusulkan oleh anggota Dewan Energi Nasional [DEN], atau instansi terkait yang disampaikan kepada DEN," tulis beleid itu.

Dalam hal ini, pengelolaan CPE mengikutsertakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi.

“Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.”

Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.

Cadangan minyak Indonesia./dok. Bloomberg

Beleid tersebut juga mengatur pemeliharaan CPE meliputi pemeliharaan persediaan dan pemeliharaan infrastruktur.

Penggunaan CPE dilakukan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi, yang diputuskan melalui sidang anggota untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat teknis operasional atau sidang paripurna untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat nasional.

Terakhir, pemulihan CPE dimaksudkan untuk menjaga CPE sesuai dengan kondisi semula setelah dilakukan penggunaan CPE.

(dov/wdh)

No more pages