Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu,  Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 mengatur bahwa HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah secara free on board (FOB) vessel dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori tertentu.

Menurut Surya, usulan tersebut harus dikaji agar tidak bertentangan dengan amanat Pasal 169A Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Surya mengatakan beleid tersebut mengatur bahwa penerimaan negara dari izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak boleh turun dibandingkan dengan masa IUPK perpanjangan kontrak tidak boleh turun jika dibandingkan dengan masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sekadar catatan, Pasal 169A ayat 1B menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

“Untuk target penyelesaian [kajian penyesuaian], saat ini masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Kemenko Marves], Kementerian Keuangan [Kemenkeu] dan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Surya menyebut pemerintah saat ini masih mendalami sejumlah aspek yang mesti dikaji lebih dalam yang nanti juga akan berpengaruh terhadap penerimaan negara agar tetap optimal.

"Penyesuaian tarif royalti sebenarnya usulan dari dunia usaha agar ada kajian penyesuaian, pemerintah masih dalam pembahasan. Belum ada kesimpulan naik turunnya," ujar Surya.

Ilustrasi batu bara (Sumber: Bloomberg)

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) bakal terdampak bila pada akhirnya pemerintah melakukan revisi, bahkan menurunkan, tarif royalti batu bara.

Hal ini terjadi karena kontribusi tarif royalti batu bara cukup besar dibandingkan dengan komoditas pertambangan lain terhadap setoran PNBP sektor SDA.

“Jika direvisi, apalagi turun, akan sangat berpengaruh pada penerimaan negara yang notabene saat ini dan dalam waktu ke depan negara sangat membutuhkan peningkatan pendapatan,” ujar Bisman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024). 

Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP per Juli 2024 dari sektor SDA nonmigas mengalami penurunan 21,8% secara tahunan, di mana penerimaan tercatat mencapai Rp68,4 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, jenis penerimaan ini mencapai Rp87,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan realisasi PNBP dari SDA nonmigas yang terkontraksi 21,8% utamanya dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.

(dov/wdh)

No more pages