Logo Bloomberg Technoz

ESDM Beber Usulan Revisi Tarif Royalti Batu Bara dari Penambang

Dovana Hasiana
03 September 2024 13:30

Coal falls through a sorting grate at a coal mine. Photographer: Waldo Swiegers/Bloomberg
Coal falls through a sorting grate at a coal mine. Photographer: Waldo Swiegers/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerima usulan dari para pelaku usaha untuk menyesuaikan besaran tarif royalti batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan pelaku usaha mengusulkan agar penyesuaian royalti batu bara berdasarkan rentang harga batu bara acuan (HBA) bisa dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara. 

Adapun, rentang HBA ditentukan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

“Pelaku usaha melalui asosiasi pertambangan menyampaikan usulan penyesuaian besaran tarif royalti yang harus dibayarkan perusahaan berdasarkan rentang HBA yang ditentukan oleh Pasal 16 PP No.15/2022 dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Kepmen 227/2023,” ujar Surya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024). 

Aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur kereta api PT Bukit Asam Tbk (Dok PTBA.co.id)

Sekadar catatan, Pasal 16 PP No. 15/2022 mengatur:

  1. HBA < US$70 per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
  2. HBA > US$70 per ton sampai dengan <US$80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
  3. HBA > US$80 per ton sampai dengan < US$90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
  4. HBA > US$90 per ton sampai dengan < US$100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
  5. HBA > US$100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;