“Berdasarkan ketentuan pasal 246 ayat 2 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR,” kata Dasco.
Atas hal tersebut, rapat paripurna ke-5 hari ini dilaksanakan untuk menugaskan badan legislasi DPR RI untuk membahas tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
RUU Kementerian Negara mendapat sorotan karena akan menjadi dasar hukum bagi Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk yang berisi lebih dari 40 kementerian dan lembaga negara baru. Rencana ini dikaitkan dengan tujuan Prabowo membagikan jatah kursi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara kepada partai politik dan organisasi masyarakat yang mendukung pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.
(fik/frg)