Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat, melalui sidang paripurna, memerintahkan Badan Legislasi atau Baleg untuk menuntaskan pembahasan revisi Undang-undang Kementerian Negara (RUU kementerian Negara) pada sisa masa jabatan yang akan berakhir 30 September mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan, lembaga legislatif tersebut sudah menerima menerima surat presiden (surpres) pembahasan RUU Kementerian Negara, 2 Juli lalu.

“Dengan ini kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 juli 2024 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara” kata Dasco dalam rapat paripurna ke-5 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/9/2024)

Dasco mengatakan bahwa hasil keputusan konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada tanggal 27 Mei 2024, menugaskan badan legislasi (baleg) DPR untuk segera membahas RUU tentang perubahan undang-undang tersebut.

Dalam pembicaraan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah, apabila surat presiden (surpres) telah diterima oleh DPR RI, maka perintah tersebut tidak perlu melalui mekanisme rapat antar pimpinan dan bamus kembali untuk diminta persetujuan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 246 ayat 2 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR,” kata Dasco.

Atas hal tersebut, rapat paripurna ke-5 hari ini dilaksanakan untuk menugaskan badan legislasi DPR RI untuk membahas tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

RUU Kementerian Negara mendapat sorotan karena akan menjadi dasar hukum bagi Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk yang berisi lebih dari 40 kementerian dan lembaga negara baru. Rencana ini dikaitkan dengan tujuan Prabowo membagikan jatah kursi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara kepada partai politik dan organisasi masyarakat yang mendukung pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.

(fik/frg)

No more pages