Logo Bloomberg Technoz

Sisa 27 Hari, DPR Desak Baleg Tuntaskan RUU Kementerian Negara

Muhammad Fikri
03 September 2024 12:20

Anggota DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Anggota DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat, melalui sidang paripurna, memerintahkan Badan Legislasi atau Baleg untuk menuntaskan pembahasan revisi Undang-undang Kementerian Negara (RUU kementerian Negara) pada sisa masa jabatan yang akan berakhir 30 September mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan, lembaga legislatif tersebut sudah menerima menerima surat presiden (surpres) pembahasan RUU Kementerian Negara, 2 Juli lalu.

“Dengan ini kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 juli 2024 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara” kata Dasco dalam rapat paripurna ke-5 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/9/2024)

Dasco mengatakan bahwa hasil keputusan konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada tanggal 27 Mei 2024, menugaskan badan legislasi (baleg) DPR untuk segera membahas RUU tentang perubahan undang-undang tersebut.

Dalam pembicaraan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah, apabila surat presiden (surpres) telah diterima oleh DPR RI, maka perintah tersebut tidak perlu melalui mekanisme rapat antar pimpinan dan bamus kembali untuk diminta persetujuan.