Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa PNBP mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi terbesar pagi PNBP sektor ESDM pada 2023.
Adapun, PNBP sektor ESDM pada 2023 mencapai Rp300,3 triliun, yang berasal dari PNBP minerba Rp173 triliun, PNBP minyak dan gas Rp117 triliun, PNBP lainnya Rp7,3 triliun, serta PNBP energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) Rp3,1 triliun.
Imbas Harga
Bagaimanapun, Bisman tidak menampik bahwa usulan peninjauan tarif royalti batu bara wajar dilakukan oleh pengusaha di tengah tren harga batu bara yang kurang bagus.
Sekadar catatan, pada Senin (2/9/2024), harga batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan ini dihargai US$143,9/ton, naik 0,1% dibandingkan dengan penutupan perdagangan akhir pekan lalu.
Meski naik, harga batu bara masih terjebak di tren negatif. Dalam sepekan terakhir, harga masih berkurang 1,24% secara point-to-point.
Menurut Bisman, tarif royalti batu bara —yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral — masih sangat relevan.
“Tarif tersebut mempertimbangkan tingkat kalori dan harga batu bara acuan yang fluktuatif dan proporsional. Jadi tarif tersebut masih wajar [dan] tidak membebani pelaku usaha,” ujarnya.
Kementerian ESDM sebelumnya mengonfirmasi pemerintah masih membahas perihal kemungkinan untuk kembali menyesuaikan tarif royalti komoditas batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan rencana penyesuaian tersebut menyusul dalam masukan dari sejumlah pengusaha untuk mengkaji ulang aturan tarif tersebut.
"Penyesuaian tarif royalti sebenarnya usulan dari dunia usaha agar ada kajian penyesuaian, pemerintah masih dalam pembahasan. Belum ada kesimpulan naik turunnya," ujar Surya saat dihubungi, belum lama ini.
Dalam beleid PP No. 26/2022 tarif royalti disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, yang disesuaikan dalam waktu satu bulan sekali.
Batu bara dengan harga US$90/ton atau di atasnya, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Sementara itu, harga di bawah US$70/ton sebesar 5%.
Berikut perincian tarif royalti batu bara saat ini:
Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah:
- HBA di bawah US$70 : 5%
- HBA US$70—US$90 : 6%
- HBA US$90 ke atas : 8%
Tingkat Kalori 4.200—5.200 Kkal/kg:
- HBA di bawah US$70 : 7%
- HBA US$70—US$90 : 8,5%
- HBA US$90 ke atas : 10,5%
Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas:
- HBA di bawah US$70 : 9,5%
- HBA US$70—US$90 : 11,5%
- HBA US$90 ke atas : 13,5%
(dov/wdh)