Utak-atik Tarif Royalti Batu Bara Rawan Gerus Pendapatan Negara
Dovana Hasiana
03 September 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) bakal terdampak bila pada akhirnya pemerintah melakukan revisi, bahkan menurunkan, tarif royalti batu bara.
Hal ini terjadi karena kontribusi tarif royalti batu bara cukup besar dibandingkan dengan komoditas pertambangan lain terhadap setoran PNBP sektor SDA.
“Jika direvisi, apalagi turun, akan sangat berpengaruh pada penerimaan negara yang notabene saat ini dan dalam waktu ke depan negara sangat membutuhkan peningkatan pendapatan,” ujar Bisman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024).
Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP per Juli 2024 dari sektor SDA nonmigas mengalami penurunan 21,8% secara tahunan, di mana penerimaan tercatat mencapai Rp68,4 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, jenis penerimaan ini mencapai Rp87,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan realisasi PNBP dari SDA nonmigas yang terkontraksi 21,8% utamanya dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.