Saat ini, menurut dia, ada dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapat persetujuan Kemenkes; yaitu Fastclear Q Covid-19 Ag Nasal, dan Panbio Covid-19 Antigen Self-Test. Keduanya telah memiliki kode khusus atau Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi Satu Sehat. Kode khusus ini menjadi penanda produk agar mampu ditelusuri atau tak lagi digunakan kembali.
"Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedis untuk mendapatkan pengobatan gratis," kata Rizka.
Data Covid-19
Pemerintah menemukan 904 pasien Covid-19 baru, pada Minggu (16/4/2023). Angka ini menambah jumlah kasus positif yang pernah terjadi di Indonesia menjadi 6.757.445 pasien.
Berdasarkan data tersebut, pemerintah mencatat ada 9.041 pasien yang masih menyandang status positif corona aktif. Atau meningkat 352 orang dari jumlah pada hari sebelumnya.
Kasus positif Covid-19 pun tercatat mulai menyebabkan pasien meninggal dunia. Pemerintah mencatat ada tujuh pasien wafat saat menjalani perawatan corona. Sejak 12 April lalu, total pasien yang meninggal dunia mencapai 52 orang. Angka ini meningkatkan jumlah fatality dari virus tersebut di Indonesia menjadi 161.123 orang.
Pedoman Pembuangan Alat Rapid Tes Antigen
Selain penggunaan, Kemenkes juga meminta masyarakat memperhatikan cara membuat alat tes cepat Covid-19. Sisa alat tersebut masuk dalam daftar bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah-langkah menangani limbah rapid tes antigen;
1. Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan
2. Kantong plastik yang digunakan harus kuat atau anti bocor
3. Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur atau dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah)
4. Dilarang dibuang langsung ke tempat pembuangan sampah (TPS).
(frg/ezr)