Logo Bloomberg Technoz

Pansus Haji: Yaqut Bantah Intimidasi Saksi dari Pegawai Kemenag

Mis Fransiska Dewi
03 September 2024 05:00

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pihaknya mengintimidasi pihak yang menjadi saksi dalam rapat Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024. 

Yaqut mengaku heran dengan pernyataan Pansus Haji DPR RI yang menyebut saksi mendapat tekanan, sehingga harus mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai informasi, pihak yang menjadi saksi dalam rapat Pansus Haji DPR RI selama ini berasal dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya kira harus ditelusuri dulu. Siapa yang minta perlindungan terhadap saksi, intimidasi itu dilakukan oleh siapa? Kan kami tidak mungkin, kalau Menag (menteri agama) tidak mungkin mengintimidasi. Mas Sekjen (sekretaris jenderal), tidak mungkin mengintimidasi terhadap stafnya-kan ya,” kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2024). 

Yaqut menegaskan bahwa tidak ada tekanan, apalagi intimidasi yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Agama. Dia justru meminta agar seluruh saksi dari Kementerian Agama memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya, sesuai dengan tugas kerja dan fungsi mereka.

“Jadi terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, yang di luar itu, ya jangan,” kata dia.