Logo Bloomberg Technoz

Insentif Bebas PPN Buat Rumah Diminta Jadi Kebijakan Permanen

Pramesti Regita Cindy
02 September 2024 13:40

Ilustrasi perumahan. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi perumahan. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Executive Director Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk rumah dalam jangka waktu yang lebih panjang, atau bahkan menjadikannya sebagai kebijakan permanen atau tetap.

Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah yang akan kembali memperpanjang insentif PPN sebesar 100% untuk pembelian properti hingga Desember 2024.

"Sebaiknya pemerintah membuat aturan bebas PPN 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar pada periode yang lebih panjang, kalau perlu seterusnya diberlakukan bebas PPN," kata Ali kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (2/9/2024).

Menurut Ali, kebijakan ‘tambahan’ ini diperkirakan membuat pasar properti sedikit kebingungan. Dalam wawancaranya dengan beberapa pengembang, dia menyebut sebagian berpendapat kebijakan perpanjangan ini malah membuat pasar menjadi tidak menentu. 

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Sebagian juga tidak terlalu mempedulikan dan tidak memanfaatkan kebijakan ini. Pasalnya konsumen yang telah memesan rumah [belum akad] pada periode Juli—Agustus menunda pembeliannya sambil menunggu kepastian PMK untuk insentif 100% PPN yang direncanakan berlaku 1 September 2024," ujarnya.