Rencana tersebut sebelumnya diketahi bergulir sejak awal Juli lalu. Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memanggil sejumlah pihak terkait. "Sudah ada beberapa kali pembahasan," ujar dia.
Tarif royalti batu bara saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam beleid itu, tarif royalti disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, yang disesuaikan dalam waktu satu bulan sekali.
Batu bara dengan harga US$90/ton atau di atasnya, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Sementara itu, harga di bawah US$70/ton sebesar 5%.
Berikut perincian tarif royalti batu bara:
Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah:
- HBA di bawah US$70 : 5%
- HBA US$70 - US$90 : 6%
- HBA US$90 ke atas : 8%
Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg:
- HBA di bawah US$70 : 7%
- HBA US$70 - US$90 : 8,5%
- HBA US$90 ke atas : 10,5%
Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas:
- HBA di bawah US$70 : 9,5%
- HBA US$70 - US$90 : 11,5%
- HBA US$90 ke atas : 13,5%
(ibn/wdh)