Perpanjangan PPN DTP Perumahan Picu Kebingungan Pasar Properti
Pramesti Regita Cindy
02 September 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Executive Director Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan perpanjangan kebijakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian residensial hingga Desember 2024 justru bisa menyebabkan kebingungan di pasar properti.
"Kebijakan tambahan ini diperkirakan membuat pasar sedikit kebingungan. Dalam wawancara [IPW] dengan beberapa pengembang, sebagian berpendapat kebijakan ini malah membuat pasar menjadi tidak menentu. [Bahkan,] sebagian [pengembang] juga tidak terlalu mempedulikan dan tidak memanfaatkan kebijakan ini," jelas Ali kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, dia menambahkan, kebingungan ini juga disebabkan oleh ketidakpastian konsumen yang telah memesan rumah —tetapi belum akad — dan masih menunggu kejelasan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif 100% PPN yang direncanakan berlaku mulai 1 September 2024.
"Konsumen yang telah memesan rumah [belum akad] pada periode Jul—Agustus menunda pembeliannya sambil menunggu kepastian PMK untuk insentif 100% PPN yang direncanakan berlaku 1 September 2024," tuturnya.
Pada saat yang sama, perpanjangan insentif ini menurut Ali juga justru memunculkan respons yang kurang baik khususnya dari para pengembang.