669 Perusahaan Abaikan THR, Serikat Buruh Kritik Pemerintah
Sultan Ibnu Affan
17 April 2023 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenakerjaan (Kemenaker) telah menerima 938 aduan yang berkaitan dengan 669 perusahaan. Ratusan perusahaan tersebut melanggar aturan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Kemenaker telah menyiapkan sanksi kepada perusahaan terkait.
"Sanksinya mulai teguran sampai sanksi berat berupa rekomendasi utk penutupan kegiatan usaha," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi pada Senin (17/4/2023).
Namun, Anwar melanjutkan, instansinya di samping pemeriksaan juga akan berusaha melakukan mediasi untuk menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Terkait dengan banyaknya aduan THR tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyampaikan tanggapan. Dia mengatakan bahwa adanya berbagai aduan tersebut tak lain karena longgarnya pengawasan dari Kemenaker itu sendiri.