Analis: Kebijakan OJK Picu Geliat Isu M&A Asuransi
Muhammad Fikri
31 August 2024 17:27
Bloomberg Technoz, Jakarta - Analis Algo Research Alvin Baramuli mengatakan bahwa industri asuransi kerap diabaikan dibanding dengan sektor keuangan lainnya, seperti perbankan atau multifinance. Hal tersebut tampak dari isu merger and acquisitions (M&A) industri asuransi belakangan menguat. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) baru saja dikabarkan mengincar entitas keuangan di sektor tersebut.
“Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan premi telah cenderung terbenam dan penetrasi pasar terus menurun. Ditambah dengan meningkatnya klaim karena melemahnya kualitas aset, industri asuransi secara keseluruhan memang sedang berjuang,” kata Alvin, dikutip Sabtu (31/8/2024)
Isu tersebut cukup kuat dikarenakan tenggat waktu peningkatan modal minimum perusahaan asuransi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 23/2023 sudah mulai berjalan. Mengenai peraturan OJK 23/2023, beleid tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan naik secara bertahap.
Kenaikan ekuitas minimum akan terjadi dalam dua tahap, pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar. Ekuitas minimum tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, OJK memberlakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas. Hal ini berlaku paling lambat pada 31 Desember 2028. Atas keputusan tersebut, Alvin memperkirakan terdapat 33% dari total perusahaan asuransi, tidak termasuk unit usaha syariah (UUS), yang memiliki modal kurang Rp250 miliar.