Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lanjut menelusuri berbagai aset yang dimiliki Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas pada Januari 2023 lalu.
Terkait dengan penelusuran aset tersebut, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi. “Pada Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali pada Senin (17/4/2023).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” sambungnya.
Dari lima saksi tersebut, salah satunya yakni bernama Ridwan Rumasukun yang merupakan sekretaris daerah (sekda) Papua.
Empat saksi lainnya yakni Timotius Enumbi dari pihak swasta, Stevani Moningka Bagian Keuangan PT Melonesia, Hengki Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua, dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop - Hamadi II.
Ali juga mengatakan bahwa ada lagi satu orang saksi yang absen dari pemeriksaan tersebut yakni Aloysius Renwarin yang juga merupakan pengacara Lukas Enembe.
Penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas pada awal tahun ini. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur di Provinsi papua yang bersumber dari APBD pada tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Rijatono Lakka telah menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar yang diketahui saat pembacaan dakwaan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
Lalu setelah menemukan cukup bukti, KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Bersamaan dengan hal tersebut, KPK juga telah menyita aset lain berupa tanah dan bangunan berbentuk hotel seluas 1.5235 meter persegi senilai Rp 40 miliar yang bertempat di Jayapura. Sementara aset-aset lainnya yang diduga disamarkan oleh Enembe masih terus ditelusuri.
(ibn/ezr)