KPK Usut Harta Disamarkan Lukas Enembe, Sekda Papua Diperiksa
Sultan Ibnu Affan
17 April 2023 15:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lanjut menelusuri berbagai aset yang dimiliki Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas pada Januari 2023 lalu.
Terkait dengan penelusuran aset tersebut, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi. “Pada Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali pada Senin (17/4/2023).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” sambungnya.
Dari lima saksi tersebut, salah satunya yakni bernama Ridwan Rumasukun yang merupakan sekretaris daerah (sekda) Papua.