Daftar Calon di Pilkada Maluku dan Papua, Ada Kotak Kosong
Muhammad Fikri
31 August 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 ternyata tak cukup ampuh mencegah potensi calon tunggal atau pun kotak kosong.
Koalisi super gemuk terjadi di Pilkada Papua Barat yang berisi 16 partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang biasanya enggan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Kali ini, mereka sepakat hanya mengusung Ketua DPW Partai Nasdem Dominggus Mandacan dan Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat Mohamad Lakotani. Hal ini akan membuat keduanya hanya akan berhadapan dengan kotak kosong pada saat pemungutan suara, 27 November 2024.
Meski demikian, putusan MK untuk menyesuaikan ambang batas menggunakan suara sah pada Pileg 2024 turut membantu proses pencalonan yang lebih banyak. Bahkan PDIP tercatat mengusung calonnya seorang diri di Pilkada Maluku Utara dan Pilkada Papua.
Beberapa wilayah pilkada kemudian juga menyajikan calon yang cukup variatif hingga empat pasangan calon. Masyarakat semakin memiliki kebebasan untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur yang sesuai.
Pilkada Maluku Utara
- Aliong Mus-Sahri Thahir
[5 Partai Politik]
Gerindra, Golkar, Perindo, Partai Garuda, dan PBB - Benny Laos-Sarbin Sehe
[8 Partai Politik]
Demokrat, PKB, NasDem, PAN, PSI, PPP, Partai Buruh, dan Partai Gelora - Muhammad Kasuba-Basri Salama
[2 Partai Politik]
PKS dan Hanura - Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan
[1 Partai Politik]
PDIP
Pilkada Maluku
- Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
[3 Partai Politik]
Gerindra, Perindo, dan PPP - Murad Ismail-Michael Wattimena
[5 Partai Politik]
Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, dan Partai Golkar.