Kaesang hingga Anies, Daftar 7 Nama Batal Maju di Pilkada 2024
Redaksi
30 August 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinamika politik pada Pilkada Serentak 2024 terus bergulir hingga menit akhir pendaftaran calon kepala daerah ke masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Tarik ulur lobi politik membuat sejumlah nama tiba-tiba masuk dalam list pencalon, beberapa lainnya justru batal.
Berbekal kemenangan pada Pemilu 2024, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggagas koalisi gemuk bernama KIM Plus di sejumlah wilayah strategis yang berpotensi mengusung calon tunggal. Sejumlah partai, biasanya PDIP, diposisikan terancam tak bisa mengajukan calon karena tak punya rekan koalisi.
Beberapa nama calon pun mulai menemui kondisi buntu karena kehilangan dukungan partai politik. Beberapa di antaranya Anies Baswedan yang ditinggal oleh semua anggota koalisi perubahan di Pilkada DKI Jakarta; serta Airin Rachmi Diany yang dicabut Partai Golkar dari Pilkada Banten.
Sepekan jelang pendaftaran, dinamika politik kembali memanas. Mahkamah Konstitusi tiba-tiba mengeluarkan dua putusan krusial terkait Pilkada Serentak 2024. Putusan pertama, mereka menurunkan ambang batas pencalonan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengusung calon.
Putusan kedua, MK menetapkan batas usia minimal dihitung pada saat pendaftaran calon. Hal ini menutup pintu bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju pada pilkada tingkat provinsi.