Do Kwon Terciduk Kirim Uang Sebelum Dana Kripto Rp876 T Lenyap
News
17 April 2023 14:18
Sangmi Cha - Bloomberg News
Bloomberg - Jaksa Korea Selatan mengindikasikan pengusaha kripto bangkrut, Do Kwon, mengirimkan sejumlah uang ke firma hukum lokal sebelum token yang ia ciptakan anjlok yang membuat dana investor senilai US$ 60 miliar (Rp 876 triliun) lenyap dan yang mengguncang sektor aset digital.
Laporan KBS News mengungkapkan Kwon mengirim 9 miliar won atau setara US$ 7 juta ke firma hukum Kim & Chang. Uang ini termasuk pembayaran sebelum runtuhnya token TerraUSD dan TerraLuna.
Jaksa Korea Selatan mengkonfirmasi hal ini. “Tidak salah," kata kantor jaksa penuntut di Seoul dalam sebuah pesan teks Senin (17/4/2023).
Namun Kantor Jasa Hukum Kim & Chang menolak memberikan informasi tentang laporan KBS News karena terkait informasi spesifik mengenai kasus-kasus individual.