Logo Bloomberg Technoz

“Semuanya serba meraba karena sumber datanya berbeda-beda. Semuanya ini membuat ketidakakuratan pemasukan negara dan estimasi jangka panjang,” tutur Gulat.

Ilustrasi kebun sawit. (Joshua Lott/Bloomberg)

Dia mengatakan informasi luas lahan perkebunan kelapa sawit sekaligus produktivitasnya yang simpang siur sebenarnya mudah dilakukan. Sebab, perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang yang tidak dapat dengan mudah berpindah tempat atau menghilang.

“Sawit itu investasi jangka panjang dan tidak mobile. Pohon kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit enggak mungkin berpindah-pindah. Jadi sangat mudah melakukan pendataan,” ujarnya.

Sumber Masalah

Menurut Gulat, perkebunan kelapa sawit rakyat atau perkebunan yang dimiliki oleh petani adalah sumber dari permasalahan tersebut. Masih banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan dibayangi oleh sanksi administratif seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2022 terdapat 155 ribu ha perkebunan kelapa sawit rakyat di dalam kawasan hutan lindung. Kementerian menyatakan tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.  

“Karena dengan segala keterbatasan, kami para petani sulit kiranya kalau harus dikejar-kejar dan dikenakan denda. Hasil riset diketahui 1 ha perkebunan kelapa sawit rakyat sebanding dengan 1.000 ha kebun milik korporasi,” paparnya.

Selama ini, upaya penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung menurut Gulat sulit diterima oleh petani. Sebab, mereka diperlakukan sama dengan korporasi yang notabene punya modal tidak terbatas.

Hal tersebut tecermin dari hasil penyelesaian lahan perkebunan kelapa sawit milik petani yang berada di kawasan hutan lindung. Hanya 15% atau 281 ha lahan milik petani yang sudah mengajukan penyelesaian.

Adapun, untuk lahan perkebunan kelapa sawit milik korporasi yaitu sebanyak 73,59% atau 1,36 juta ha sudah diajukan penyelesaiannya.

Batas waktu penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah kian dekat. Seluruh persoalan tersebut harus selesai paling lambat November 2023.

“Jadi, yang perlu dilakukan oleh Satgas Tata Kelola Industri Sawit adalah merangkul petani kelapa sawit dan mendata kepemilikan lahannya lalu semuanya dimulai dari nol. Semua kewajibannya setelah dimulai dari nol dicatatkan,” papar Gulat.

Minyak kelapa sawit mentah (CPO) melesat ke level tertinggi dalam dua pekan terakhir (Bloomberg)

Sebagai catatan, Satgas Sawit dibentuk dengan tujuan  melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian dinyatakan dalam poin pertimbangan Keppres No. 9/2023.

Peningkatan produktivitas industri berbasis kelapa sawit dinilai tidak sejalan dengan penerimaan negara dari industri komoditas tersebut, baik pajak maupun bukan pajak. 

Dengan demikian, dibutuhkan penanganan khusus melalui satgas untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Tanah Air yang akan bertugas hingga 30 September 2024.

(rez/wdh)

No more pages