Logo Bloomberg Technoz

"Kalau ada perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, itu sudah terbukti mortality rate untuk anaknya, mortality untuk ibunya dan kemungkinan stunting sangat tinggi sehingga di mata Kemenkes kita ingin bisa hamilnya di 20 tahun ke atas," kata Budi.

"Tapi yang saya janji Permenkes dikeluarkan cepat yang menjelaskan PP tersebut dan ini aturannya bu kalau ada UUD bikin aturan itu dijelaskan PP itu dijelaskan di Permenkes, jadi kalau dia rancu, rancu itu akan ditutup di Permenkes. Dan ini sudah saya minta teman-teman lepaskan sendiri," ujar Budi.

Nihayatul langsung memotong pembicaraan Budi dan dengan tegas menagih kapan rencana Permenkes tersebut keluar.

"Kapan kira-kira Permenkes keluar? Langsung ini todong," ujar Nihayatul. 

Merespons hal tersebut, Budi langsung bereaksi tertawa tak lepas. Ia pun berjanji bahwa Permenkes yang menjelaskan aturan alat kontrasepsi akan dibuat jelas dan poin tersendiri.

"Ini ibu marahin saya atau dia, minggu ke dua September. Kalau sampe September ga selesai, sebelum masa kita berakhir, ibu panggil saya di setrap seharian rapat ga boleh selesai," kata Budi.

"Saya siapkan itu berdiri sendiri Permenkes bisa segera di bulan Oktober, paling telat Oktober. Sehingga tidak ada keraguan dan salah tafsir dari ditulis di sana," tambahnya.

Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan system reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.

Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:

  • deteksi dini penyakit atau skrining;
  • pengobatan;
  • crehabilitasi;
  • konseling; dan
  • penyediaan alat kontrasepsi.

(dec/spt)

No more pages