Komisi IX Minta Kemenkes Revisi Aturan Kondom Bagi Remaja
Dinda Decembria
30 August 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta kepada Kemenkes untuk merevisi aturan penyediaan alat kontrasepsi (kondom) untuk remaja di PP nomor 28 Tahun 2024.
Seperti diketahuai pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.
"Jadi saya usulkan dihasil kesimpulan kita mengusulkan revisi, jadi pasal itu pas di poin anak sekolah dibuat pasal sendiri," ujar Nihayatul dalam Rapat Komisi IX di DPR RI, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan memang ada kesalahpahaman dalam PP tersebut.
Ia pun menjelaskan sebenarnya penggunaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun.