Kedua, verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan izin usaha.
Ketiga, verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa
“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi,” bunyi pernyataan tersebut.
Dengan pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan. Juga meningkatkan perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.
(wep/hps)