Tingkatkan Pengawasan, OJK Gunakan Data NIK Milik Dukcapil
Whery Enggo Prayogi
17 April 2023 14:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kerja sama keduanya meliputi pemanfaatan NIK, data kependudukan hingga KTP Elektronik.
Perjanjian Kerja sama (PKS) dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, pekan lalu.
OJK dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023), mengatakan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta data kependudukan, diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
Tujuan kerja bersama ini adalah meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya mendukung kegiatan jasa. Lebih detail lagi diantaranya;
Pertama, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. IDEBKU adalah aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat, secara daring, dan dapat diakses oleh masyarakat.