Logo Bloomberg Technoz

Tingkatkan Pengawasan, OJK Gunakan Data NIK Milik Dukcapil

Whery Enggo Prayogi
17 April 2023 14:29

Video sambutan Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam acara ‘The Launch of Bloomberg Technoz’. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Video sambutan Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam acara ‘The Launch of Bloomberg Technoz’. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guna  meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kerja sama keduanya meliputi pemanfaatan NIK, data kependudukan hingga KTP Elektronik.

Perjanjian Kerja sama (PKS) dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, pekan lalu.

OJK dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023), mengatakan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta data kependudukan, diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.

Tujuan kerja bersama ini adalah meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya mendukung kegiatan jasa. Lebih detail lagi diantaranya; 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pertama, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.  IDEBKU adalah aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat, secara daring, dan dapat diakses oleh masyarakat.