3 Penyebab Investasi Migas di Indonesia Tak Semarak Pertambangan
Dovana Hasiana
30 August 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Sanur – Kalangan pengusaha minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air menilai tren peningkatan investasi di sektor ini tidak berjalan terlalu masif dibandingkan dengan sektor pertambangan dalam 10 tahun terakhir.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Elan Biantoro mengatakan hal tersebut setidaknya terjadi karena tiga alasan.
Pertama, kepastian hukum. Hal ini merujuk pada Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang beberapa pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2012.
“UU Migas sudah 12 tahun tidak selesai diundangkan. Pada November 2012 ada yang menuntut ke MK untuk dibatalkan beberapa pasal-pasalnya. Dengan demikian, waktu itu UU Migas diamputasi. Jadi ada pasalnya yang dibatalkan oleh MK, waktu itu Ketua MK-nya Pak Mahfud MD,” ujar Elan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (30/8/2024).
Walhasil, lembaga Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BP Migas pun harus dibubarkan. Sebagai gantinya, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).