“Sejumlah kota tujuan yang menjadi pilihan favorit diantaranya Yogyakarta, Surabaya, Purwokerto, Kutoarjo, Semarang, Tegal, Solo dan Bandung,” kata Eva.
Sekadar catatan, pada masa Angkutan Lebaran 2023 mulai 12 April (H-10) hingga 3 Mei (H+10), KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan hingga 1 Juta tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan 1.513 perjalanan KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Jumlah tersebut sudah termasuk perjalanan KA tambahan sebanyak 303 KA yang tiketnya sudah dapat dipesan sejak Senin 13 Maret 2023. KA tambahan tersedia untuk tujuan Yogyakarta, Semarang, Solo, Blitar, Surabaya dan Malang
Pemesanan tiket angkutan lebaran sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121 dan berbagai mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Adapun, loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Syarat Perjalanan
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6—12 tahun.
“Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Eva.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(wdh/frg)