Logo Bloomberg Technoz

Risal mengatakan skema penyaluran subsidi tarif KRL Jabodetabek berdasarkan NIK tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan subsidi nonenergi untuk public service obligation (PSO) sektor transportasi Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran.

“Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Dia pun menekankan DJKA akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.

Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memiliki rencana untuk mengubah skema penyaluran subsidi bagi layanan transportasi KRL Jabodetabek menjadi berbasis NIKpada 2025.

Rencana tersebut terkuak di dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada bagian subsidi nonenergi, yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan peningkatan layanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik.

Dalam RAPBN 2025, total subsidi nonenergi untuk kewajiban pelayanan publik atau PSO dipagu senilai Rp7,96 triliun, naik 0,9% dari outlook Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp7,88 triliun.

Secara terperinci, subsidi tersebut akan digunakan termasuk untuk PSO transportasi, di mana PT Kereta Api Indonesia (KAI) dijatah subsidi PSO senilai Rp4,79 triliun untuk layanan KA ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, kereta rel diesel (KRD) ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.

Menurut dokumen RAPBN 2025 tersebut, khusus untuk perbaikan layanan KRL Jabodetabek, pemerintah akan menerapkan skema distribusi subsidi berdasarkan NIK, meski tidak dielaborasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan skema baru tersebut.

Dokumen tersebut juga belum mengelaborasi kriteria pemegang NIK yang berhak mendapatkan tarif tiket bersubsidi untuk layanan KRL Jabodetabek.

“Beberapa perbaikan [layanan PSO sektor transportasi] antara lain: penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” tulis dokumen tersebut. 

Sebuah kereta KRL tiba di Stasiun Cawang, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Usulan Kenaikan

Rencana pergeseran skema distribusi subsidi tiket KRL Jabodetabek tersebut sejalan dengan desas-desus wacana penyesuaian tarif transportasi publik itu belum lama ini.

Bahkan, Direktur Operasi dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter Broer Rizal pernah mengonfirmasi perseroan telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Meski begitu, dia menyebut KAI Commuter masih senantiasa menunggu hasil keputusan dari pemerintah untuk penyesuaian tarif commuter line Jabodetabek.

"Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub," ungkap Broer saat ditemui, akhir April.

Di satu sisi, lanjutnya, Kemenhub juga masih belum memutuskan usulan tersebut. Dengan demikian, KAI Commuter belum dapat memastikan kapan usulan kenaikan tarif Jabodetabek terealisasikan.

Senada dengan Direktur Operasi dan Pemasaran, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan perseroan sebagai operator akan patuh dengan keputusan dari regulator bila nantinya diputuskan terdapat penyesuaian tarif KRL.

"Tarif sampai saat ini belum ada informasi, mungkin satu pintu nanti di DJKA [Ditjen Perkeretaapian] Kemenhub. Kami kan operator dan tarif ditentukan oleh regulator. Kami patuh terhadap aturan yang disampaikan lewat regulator," ujar Anne.

Sebagai informasi, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Dalam keputusan tersebut, telah ditentukan bahwa besaran tarif perjalanan KRL Jabodetabek dibanderol Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.

Sekadar catatan, serapan anggaran subsidi PSO sepanjang 2020—2023 mengalami peningkatan rata-rata 2,4% per tahun dari semula Rp4,74 triliun pada 2020 menjadi Rp5,09 triliun pada 2023.

Dalam outlook Tahun Anggaran 2024, subsidi PSO diperkirakan mencapai Rp7,88 triliun. Faktor yang memengaruhi kenaikan anggaran tersebut antara lain peningkatan subsidi PSO PT KAI terutama untuk mendukung LRT Jabodebek. 

(wdh)

No more pages