Logo Bloomberg Technoz

“Memperhatikan proyeksi kinerja ekonomi nasional yang membaik, keberlanjutan reformasi  perpajakan, tantangan, dan potensi, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 diperkirakan sebesar Rp244,2 triliun,” tulis Kemenkeu dalam dokumen itu.

Kemenkeu hanya menegaskan kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas dilakukan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam rapat kerja pembahasan RAPBN 2025 dengan Komisi XI yang digelar hari ini, Rabu (28/8/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tetap menjalankan cukai rokok dan cukai MBDK.

Namun, ia tak menegaskan apakah menjalankan cukai rokok yang dimaksud adalah meneruskan kebijakan yang sudah ada atau akan melakukan penyesuaian tarif rokok seperti yang telah direncanakan beberapa waktu lalu.

“Kami juga melakukan untuk beberapa cukai yang selama ini sudah dibahas dengan Komisi XI, cukai rokok tetap jalan dan cukai MBDK sesuai tujuan dari Kemenkes untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya dan prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak,” ucap Sri Mulyani.

Sebelumnyam Askolani pernah mengatakan ada potensi kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Ia menegaskan pihaknya telah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

“Nanti kami udah dapat approval [persetujuan] untuk meng-adjustment [menyesuaikan] tarif cukainya 2025 intensifikasi,” kata Askolani saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa besaran dari penyesuaian tarif rokok akan dibahas dan akan dimasukkan ke dalam RAPBN 2025. Penetapannya baru akan terjadi pada Agustus mendatang.

“Tapi nanti besarannya nanti kami bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” tuturnya.

Sementara itu, cukai rokok sebelumnya sudah sempat naik pada tahun 2023 dan 2024 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2021 tentang tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam hal ini, hanya Tembakau Iris (TIS), rokok daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan cukai. Sementara produk tembakau kena cukai lainnya mengalami kenaikan.

(lav)

No more pages