Logo Bloomberg Technoz

Teka-teki Kenaikan Cukai Rokok 2025, Ini kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi
30 August 2024 12:20

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tak memasukkan rencana peningkatan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Padahal sebelumnya, pemerintah sempat rencana intensifikasi penerimaan negara melalui penyesuaian tarif CHT pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2025 masih akan dibicarakan lagi. Hal tersebut masih akan didiskusikan dalam pembahasan RAPBN 2025 di DPR.

"Jadi mohon diikuti dalam beberapa waktu ke depan. Nanti ditunggu hasil pembahasan final RAPBN di bulan ini," ujar Askolani kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (30/8/2024).

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 terbagi menjadi tiga bagian yakni untuk kebijakan teknis, kebijakan mendukung pengawasan, serta kebijakan untuk mendukung penerimaan.

Dalam tiga arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 tidak tercantum sama-sekali rencana kenaikan tarif CHT atau cukai rokok.