Selanjutnya, mekanisme pengurangan pemberian subsidi pada KA penugasan PSO melalui skema perhitungan pendapatan non tiket.
Arah kebijakan berikutnya adalah melakukan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan KA PSO.
“Pengembangan potensi dan peningkatan peran PSO transportasi sebagai penghubung antar wilayah bertujuan untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tulis Kemenkeu.
Sebagai informasi, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Dalam keputusan tersebut, telah ditentukan bahwa besaran tarif perjalanan commuter line Jabodetabek dibanderol Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
(azr/lav)