Logo Bloomberg Technoz

Setoran Cukai 2025 Dipatok Rp244 T, Tanpa Kenaikan Cukai Rokok

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 August 2024 14:20

Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mematok penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp244,2 triliun, angka ini tercatat tumbuh 5,9% jika dibandingkan perkiraan realisasi APBN 2024 sebesar Rp230,5 triliun.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, kenaikan target penerimaan dari cukai tersebut tidak diiringi dengan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) padahal sebelumnya sudah sempat dibahas oleh pemerintah.

Namun, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai salah secara terbatas dengan mengimplementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

“Ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tulis Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Kamis (29/8/2024).

Selain itu, optimalisasi penerimaan cukai turut dilakukan dengan meng ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).