Penggeledahan Korupsi DJKA Kemenhub Lanjut, Uang Rp 5,6 M Disita
Sultan Ibnu Affan
17 April 2023 13:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 5,6 miliar terkait kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari operasi penggeledahan lanjutan KPK di beberapa lokasi pada 13-14 April 2023 yakni kantor Kementerian Perhubungan, beberapa rumah para tersangka, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, dan kantor pihak swasta.
“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan US$ 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangan resmi pada Senin (17/4/2023).
Selain uang tunai, dalam penggeledahan tersebut KPK juga mendapatkan beberapa bukti dokumen tambahan yang berkaitan dengan proyek Ditjen Perkeretaapian tersebut.
“Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” lanjutnya.
“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” sambungnya.