“Jadi untuk menentukan K/L mana yang paling bertanggung jawab dan kemudian porsi berapa tanggung jawabnya itu terlihat dari sisi reward yang mereka lakukan, itu mungkin akan perlu suatu kajian yang cukup serius agar jangan sampai kita membuat sinyal reward dan punishment yang salah,” ucap Sri Mulyani menjawab Dolfie.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penetapan tukin merupakan ranah presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dan melalui proses yang panjang karena harus melalui proses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme dan waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan usul Doflie akan terbilang cukup panjang. Namun, ia menyatakan akan tetap membahas usul yang diberikan Komisi XI.
“Jadi memang mekaniknya akan membutuhkan waktu tapi kami secara spirit memahami dan nanti akan kita pikirkan cara yang tadi disampaikan Pak Dollfie yang mungkin bisa kita pikirkan mekanisme atau cara yang lain,” tutur Sri Mulyani.
(azr/lav)