Kemendag, ujar Moga, saat ini juga tengah memberikan ruang penyesuaian kepada para produsen, menyusul adanya peralihan aturan domestic market obligation (DMO) dari minyak curah menjadi MGR kemasan Minyakita, yang dinilainya memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, hingga pencetakan kemasan baru.
"Jadi kita kasih waktu lah mereka," jelas Moga.
Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag ini turut mengatur skema DMO minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini pun mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.
"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dahulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis Kemendag.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan program Minyakita bukanlah program subsidi pemerintah, melainkan bagian dari kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kemendag, kata Zulhas, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Selain itu, Permendag No. 18/2024 ini disebutnya sebagai upaya menyempurnakan regulasi minyak goreng sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No. 49/2022.
Di sisi lain, Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. "Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah."
Adapun harga jual Minyakita disebutnya masih akan dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat, yang mana HET sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.
(prc/wdh)