Minyakita Dijual Mahal Usai HET Direvisi, Kemendag Bakal Tindak
Pramesti Regita Cindy
29 August 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengatakan akan secara hati-hati menindak okunum penjual Minyak Goreng Rakyat (MGR) kemasan Minyakita dengan banderol yang tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Moga lantas menjelaskan penanganan masalah ini tidak serta-merta langsung akan dilakukan melalui tindakan pidana maupun perdata, mengingat sensitifnya produk minyak goreng bagi masyarakat.
Sekadar catatan, HET Minyakita baru saja direvisi naik menjadi Rp15.700/liter dari sebelumnya Rp14.000/liter.
"Kalau kita langsung tindak dengan tegas, nanti barangnya yang langka. Masyarakat juga akan kekurangan Minyakita. Jadi [sekarang] kita berikan teguran tertulis," kata Moga ketika ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Mengenai imbauan tertulis yang diberikan, Moga menyatakan hal tersebut lebih ditujukan kepada pengecer, mengingat harga minyak goreng sering kali tercipta di level tersebut.