Logo Bloomberg Technoz

Alasan Logis Dibalik Geliat Isu M&A Asuransi

Redaksi
29 August 2024 09:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Isu merger and acquisitions (M&A) industri asuransi belakangan menguat. Terbaru, ada  PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) yang dikabarkan mengincar entitas keuangan di sektor tersebut.

Isu tersebut cukup beralasan. Pasalnya, tenggat waktu peningkatan modal minimum perusahaan asuransi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 23/2023 mulai berjalan.

Analis Algo Research Alvin Baramuli menilai, industri asuransi kerap terabaikan dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan atau multifinance.

"Dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan premi telah cenderung terbenam dan penetrasi pasar terus menurun. Ditambah dengan meningkatnya klaim karena melemahnya kualitas aset, industri asuransi secara keseluruhan memang sedang berjuang," jelas Alvin.

Kondisi itu memancing OJK menerbitkan POJK 23/2023 pada akhir tahun lalu. Akibatnya, OJK memberlakukan persyaratan modal minimum untuk memberi insentif kepada pelaku usaha kecil untuk melakukan konsolidasi atau dijual ke perusahaan yang lebih besar guna menciptakan efisiensi & skalabilitas yang lebih baik.

Isi POJK