"Pemeriksaan cepat, tapi kita juga melakukan mediasi agar bisa ada solusi," lanjutnya.
Sementara menurut Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat 938 pengaduan dengan rincian sebagai berikut:
1. 468 aduan THR tidak dibayarkan
2. 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan
3. 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menaker/M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam surat edaran tersebut diterakan bahwa THR wajib dibayar penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Oleh karena itu mengingat perkiraan Lebaran jatuh pada 21-22 April 2023 maka THR paling lambat dibayarkan pada 15 April 2023.
Sanksi atas pelanggaran THR antara lain sanksi keterlambatan THR dan sanksi tidak membayar THR. Apabila THR terlambat dibayarkan maka perusahaan dapat didenda 5% dari total pembayaran THR yang harus dibayarkan perusahaan. Dana ini kemudian harus digunakan dan dikelola untuk kesejahteraan buruh.
Sementara perusahaan yang tak membayar THR bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Bagi pihak maupun karyawan yang ingin mengadukan soal THR bisa melalui tautan https://poskothr.kemnaker.go.id atau call center 1500-630 kemudian melalui WhatsApp 081119521150/08119521151 atau melalui posko tatap muka di PTSA Kemnaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Gedung B, Jakarta.
Sementara sebaran aduan yakni di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui pengawas ketenagakerjaan Kemenaker maupun pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota," dikutip dari rilis Kemenaker yang disebarkan Sabtu (15/4/2023).
(ezr)